
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyidikan ulang kasus korupsi yang terbengkalai.
Kasus yang ditangani adalah terkait lima tersangka korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono menyampaikan, terkait kasus itu penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sedang melaksanakan pemeriksaan ulang.
.Baca : Kejari Tanjungpinang Jebloskan Tersangka Yudi Ramdani ke Rutan
.Baca : Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Penyalahgunaan Keuangan di PT TMB milik BUMD
“Statusnya tetap akan melengkapi alat bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan. Hasilnya nanti kita akan melaporkan ke Kejagung, baru nanti akan ditingkatkan ke penuntutan,” kata Hari saat ditemui di kantor, Rabu, 24 Januari 2021.
Hari menegaskan, Asisten Bidang Pidsus telah menjadwalkan kembali pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkasnya.