SURYAKEPRI.COM – Sempat buron selama tiga tahun, sepak terjang Rudi (30), warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya bertekuk lutut dihadapan tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Tersangka kasus perampokan rumah salah satu warga Desa Benakat Minyak ini ditangkap, Rabu (10/2) sekitar pukul 16.30 WIB, di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah disampaikan Wakapolsek AKP Rasyid Ali didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada tanggal 12 Juni 2018 lalu dengan TKP di Desa Desa Benakat Minyak.
“Pelaku perampokan berjumlah empat orang. Pelaku Rudi ini berperan menyediakan sepeda motor untuk menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, ke empat pelaku mencongkel pintu rumah belakang lalu masuk dan membangunkan korban kemudian mengancam korban dengan pisau dan golok agar menyerahkan barang-barang berharganya,” terangnya.
BACA JUGA:
- Lokasi Persinggahan di Batam Bertambah, Dermaga II ASDP Punggur Resmi Beroperasional
- Detik-Detik Jokowi Lantik Gubernur Kepulauan Riau di Istana Merdeka
- Kejari Tanjungpinang Jebloskan Tersangka Yudi Ramdani ke Rutan