BATAM, SURYAKEPRI.COM – Anggota DPRD Batam Komisi I, Utusan Sarumaha meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau guna memperluas cakupan peraturan Walikota (Perwako) No. 7 tahun 2019 tentang pembangunan sarana dan prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
Menurutnya, hal itu harus relevan karena saat ini pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemberdayaan masyarakat.
“Di sana akan dibahas, dipertajam, dan dirincikan lagi mengenai Perwako itu. Sekali lagi saya harapkan bahwa Perwako ini lebih diperluas lagi mumpung Perda ini belum disahkan,” paparnya, Senin (1/3/2021).
Hal ini dianggap penting karena Perda tersebut akan dimasukkan ke dalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022.
“Maka sebaiknya harus ada perbaikan Perwakonya, tidak hanya fokus dengan dua hal itu saja [pembangunan jalan dan drainase],”katanya.
BACA JUGA:
- Kantor BP Kawasan Bintan Digeledah KPK
- Dermaga II Telaga Punggur Batam Segera Beroperasi, Berikut Rutenya
- Oma Ester Pendiri Panti Asuhan Jehovah Jireh Karimun Sampai Menangis Haru
Sarumaha mengatakan, perluasan cakupan Perwako No. 7 tahun 2019 diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebab, kata dia, peruntukkannya sudah tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 19 tahun 2007.
“Saya kira peraturan Mendagri itu cukup membantu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.