BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mencatat ada 6 hotel gulung tikar, dan menjual aset dimasa pandemi Covid-19.
Tutupnya perhotelan di Batam membuat karyawan hotel menjadi korban, karena upah maupun tunjangan PHK tidak dibayar.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa kedua belah pihak harus berkompromi terkait pesangon.
“Kalau mengunakan sistem Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada yang masuk. Hotel tidak dapat membayar dgn standar UMK, bagaimana mau membayar tamu tidak ada,” kata Amsakar, Selasa (2/3/2021).
.Baca :Â PHRI Kota Batam Minta Disnaker Selesaikan Masalah Karyawan Hotel Nagoya Plaza