BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mencatat ada 6 hotel gulung tikar, dan menjual aset dimasa pandemi Covid-19.
Tutupnya perhotelan di Batam membuat karyawan hotel menjadi korban, karena upah maupun tunjangan PHK tidak dibayar.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa kedua belah pihak harus berkompromi terkait pesangon.
“Kalau mengunakan sistem Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada yang masuk. Hotel tidak dapat membayar dgn standar UMK, bagaimana mau membayar tamu tidak ada,” kata Amsakar, Selasa (2/3/2021).
.Baca :Â PHRI Kota Batam Minta Disnaker Selesaikan Masalah Karyawan Hotel Nagoya Plaza
.Baca :Â Taste of Seoul, Varian Khas Korea di HARRIS Hotels
Amsakar menjelaakan, jika serikat pekerja menuntut dengan kondisi itu, bagaimana pengusaha perhotelan penuhi, karena tidak bisa bayar.
“Solusinya perbincangan natar dua pihak, itu yang dibilang Bipartit,” ujarnya.
Lanjut Amsakar, selain itu, ada jalur peran pemerintah yang disebut Tripartit, pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Dan kita harapkan pembicaraan selesai dua pihak, itu ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau tidak mmpu membayar, harus angka kompromi dua belah pihak,” ungkap Amsakar.(*)
Penulis: Romi Kurniawan/Editor : Sudianto Pane