
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam bersama Kejaksaan Negeri Tinggi Tanjungpinang tenggelamkan enam kapal hasil rampasan, di Perairan Air Raja, Galang Batam, Kamis (4/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Enam kapal yang akan ditenggelamkan yakni, KM Karang 6, KG 94654 TS, TG 9481 TS, KG 94376 TS, TG 9437 TS, SLFA 4654.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus mengatakan, ini merupakan rangkaian pemusnahan barang bukti kapal ikan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
.Baca : Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kebakaran 5 Kapal Tegahan BC Batam
.Baca : Kepala Kejari Batam Benarkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kadishub Batam
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan hari kedua, pertama kami sudah menenggelamkan 4 unit kapal,” kata Polin, Kamis (4/3/2021).
Polin menjelaskan, ada 10 kapal barang rampasan yang ditenggelamkan, dan dasar pemusnahan ini terdiri dari beberapa putusan pengadilan.
“Dari 6 kapal ditenggelamkan, ada 6 pelaku terpidana yang sudah menjalani hukuman,” ujarnya.
Polin menuturkan, pelaksanaan eksekusi ini terlaksana dengan baik, hal itu tentu tidak bekerja sendiri dalam pelaksanaannya.
“Tujuan pemusnahan untuk kesejahteraan nelayan. Kapal yang sudah tenggelam jangan sampai dicuri orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Polin.(*)
Penulis: Romi Kurniawan/Editor : Sudianto Pane