

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Rumakso Hadi (26), warga Sembulang Hulu, Galang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, hutan seluas 1 hektar terbakar.
“Niat saya membakar sampah hasil pemekaran lalang lahan perkebunan saya, tapi kembang api hasil pembakaran merembet ke hutan sebelah,” kata Rumakso, Kamis (4/3/2021).
Ia ditangkap jajaran kepolisian Polsek Galang pada Selasa (2/3/2021) siang, karena saat itu ia memadamkan api dengan temannya yang sudah meluas.
“Api tidak bisa dipadamkan, makanya hutan saya batas agar tidak meluas lagi,” ujarnya.