BATAM, SURYAKEPRI.COM – Walau telah melalui tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, pihak PT Graha Trisaksti Industri, Tanjung Uncang Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam masih saling lempar tanggungjawab terkait pemotongan kapal Acacia Nassau yang berada di dock Pax Ocean PT Graha Trisakti.
Hal ini kemudian membuat gerah Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, yang menyimpulkan bahwa dalam rapat itu PT Graha Trisakti Industri sama sekali tidak mengantongi izin yang dibutuhkan mengenai pemotongan tersebut.
“Baik surat izin dari KSOP, BP Batam, maupun Bea dan Cukai. Jadi ini benar-benar tidak mengindahkan aturan yang ada. Ini sangat membahayakan Kota Batam kalau investasi dilakukan dengan suka-sukanya. Negara kita ini negara hukum yang ada aturannya,” katanya, Jumat (19/3/2021).
BACA JUGA:
- Gubernur Kepri Ansar Ahmad Berharap Ekonomi Kepri Tumbuh, Kadin Wajib Manfaatkan Batam Logistic Ecosystem
- Kecamatan Moro dan Khairullah Terbaik di STQ XIII Kabupaten Karimun 2021 di Kundur
- RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI, Jumat 19 Maret 2021, Aries Ambillah Keputusan Panjang
Ia menegaskan, pihaknya tidak berupaya menghalangi investasi di Batam.
Namun, investasi yang masuk pun harus tetap mengikuti aturan yang ada. Tujuannya supaya melindungi apa-apa yang menjadi hak negara.
“Nah perizinan yang seharusnya melalui Kementrian Perdagangan di pusat kan sudah didelegasikan ke BP Batam. Itu kan sebenarnya mempermudah pengusaha untuk mendapatkan perizinan. Tapi pertanyaanya sekarang, kenapa hal itu tidak dipenuhi oleh PT Graha Trisakti Industri? Ini kan membahayakan,” kata Budi.