Saturday, April 20, 2024
HomeLainnyaNasionalVaksin Covid-19 AstraZeneca Dinyatakan Haram Karena Mengandung Babi, Tapi... 

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Dinyatakan Haram Karena Mengandung Babi, Tapi… 

MUI mengungkapkan bahwa vaksin AstraZeneca menggunakan tripsin yang diturunkan dari daging babi - yang diperlukan untuk memecah protein - dalam produksinya.

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai organisasi Islam paling berpengaruh di Indonesia mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah “haram” atau dilarang bagi umat Islam karena mengandung babi.

Namun demikian, penggunaan vaksin tersebut dapat diizinkan untuk sementara karena kurangnya alternatif.

MUI mengatakan telah melakukan studi tentang vaksin untuk melihat apakah itu “suci dan halal” untuk digunakan pada umat Islam.

Studi tersebut, kata kepala departemen fatwa dewan Asorirun Niam Sholeh, menunjukkan bahwa vaksin AstraZeneca menggunakan tripsin yang diturunkan dari daging babi – yang diperlukan untuk memecah protein – dalam produksinya.

Daging babi dianggap najis oleh umat Islam.

BACA JUGA: 

“Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca adalah haram karena menggunakan tripsin yang berasal dari babi dalam produksinya,” kata Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

“Meski demikian, penggunaan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca untuk saat ini diperbolehkan.”

Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin diperbolehkan oleh hukum Islam karena ada kebutuhan mendesak agar masyarakat segera divaksinasi dan substitusi yang bersih dan halal belum mencukupi.

Izin untuk menggunakan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca tidak akan berlaku lagi, kata Sholeh, bila tersedia cukup pasokan vaksin yang bersih dan halal.

MUI adalah organisasi independen tetapi fatwanya, atau fatwa agamanya, diikuti oleh jutaan orang di negara mayoritas Muslim ini.

Keputusan MUI Kurangi Kepercayaan Terhadap AstraZeneca 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER