
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satu orang anggota Polres Tanjungpinang berinisial KIN (26) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Penangkapan oknum itu dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Senin (22/3/2021).
“Kami masih menunggu proses pengembangan penyidikan dari Polresta Barelang. Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk mendalami terkait hasil penangkapan itu,” kata AKBP Fernando.
Dia menyampaikan, Kapolresta Barelang telah mengabarinya secara lisan perihal penangkapan anggota terkait narkoba sebagai perantara.
.Baca : Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Resedivis Pengedar Narkoba, Simpan Ekstasi dan Sabu Dalam Tisu
.Baca : Sat Narkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu 297,4 Gram dari Dua Pelaku Perempuan
“Sekarang masih tahap pendalaman ya, saya tidak menutupi kalau ada anggota yang terlibat narkoba,” ujarnya.