Atas perbuatannya anggota yang berdinas di Satreskrim Polres Tanjungpinang itu terancam dipecat atau dipidana.
“Kalau ditemukan pelanggaran pidana yang konsekwensinya dipecat atau berhentikan secara hormat,” kata Kapolres Tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku di Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, Jumat, 19 Maret 2021 sekira pukul 23.45 WIB. Oknum anggota itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang bersama temannya berinisial RRR (28).
Dari penangkapan kedua pelaku diamankan barang bukti paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 gram. Baran itu rencananya hendak dibawa ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada inisial IK. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab/Editor : Sudianto Pane