
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bentuk tim untuk penyelesaian aset di Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono.
Joko menyebutkan, tim yang dibentuk itu untuk pengembalian mengenai aset bekas Antam di Tanjungpinang dan aset Kota Tanjungpinang yang sekarang masih dalam penguasaan Kabupaten Bintan.
“Kami membentuk tim pemulihan aset negara yang diketuai Kasi Datun. Tim ini akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan aset Kota Tanjungpinang,” kata Joko di kantornya Jalan Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
BACA JUGA:Â
- Sebanyak 2.322,7 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
- Upaya Pemberian Insentif Tetap Dijalankan Pemko Batam
- Heboh Temuan Emas di Pesisir Pantai Maluku Tengah, Dinas ESDM Maluku Lakukan Pengecekan
Terkait persoalan aset ini, kata dia, pihaknya sudah rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Menurut dia, aset Kota Tanjungpinang yang dikuasai Kabupaten Bintan sudah seharusnya diserahkan 20 tahun lalu.
“Aset ini seharusnya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2001 Pasal 14, sudah seharusnya diserahkan, ini kan belum diserahkan sudah 20 tahun,” ujarnya.
Ada pun sejumlah aset yang diperjuangkan agar diserahkan Pemkab Bintan, seperti Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari kios 87 unit, toko emas satu unit, ruko 67 unit, rumah tinggal 6 unit, hotel 3 unit, kolam renang satu unit, rumah karyawan satu unit dan tanah satu bidang.