SURYAKEPRI.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam, Kamis (25/3/2021).
Pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Pemusnahan keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
.Baca :Â Terungkap, Penyerang Mapolsek Daha Selatan Masih Tetangga Brigadir Leonardo yang Gugur
.Baca :Â DPO Tersangka Korupsi Ini Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Hotel
Leonard menyampaikan, kapal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disampaikan
Ada pun identitas kapal yang dimusnahkan, yakni Kapal KG 93255 TS GT 115 Le Van Tang, Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu, Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan dan Kapal BV 5248 TS GT 90 Le Van Dai.