
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir pil ekstasi senilai Rp 9 Miliar yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Jumat (19/3/2021).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, penangkapan tidak hanya di satu lokasi, tapi juga di Utama Houseware, Baloi, pada Sabtu (20/3/2021).
“Pada hari Jumat (19/3/2021), Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi, bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam,” kata Susila, Kamis (25/3/2021).
Suslia menjelaskan, informasi yang didapat, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.
BACA JUGA:
- 3 Anggota Dewan Digerebek, Main Judi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Rote Ndao
- Rider Akui Torsi Besar Honda PCX160, Dalam Riding Experience
- Pembukaan Pintu Wisatawan Mancanegara, Rudi: SOP Wajib Diterapkan dengan Ketat
“Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu,” ujarnya.
Lanjut Susila, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau dan satu orang berinisial A yang akan menjemput tas tersebut di sekitar Pantai Tanjung Piayu, yang diduga berisi narkotika.