Tuesday, April 23, 2024
HomeLainnyaNasionalHarap Waspada Modus Penipuan Calo CPNS 2021

Harap Waspada Modus Penipuan Calo CPNS 2021

spot_img

Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan. Setelah itu dilanjutkan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS yang direncanakan pada bulan Mei atau Juni.

“Untuk jadwal pelaksanaannya, saat ini tengah disusun oleh Tim Paselnas CASN 2021. Jadi, persiapkan diri kalian dengan baik dari sekarang dan terus pantau media sosial Kementerian PANRB untuk mengetahui informasi terkini,” tulis keterangan di Instagram @kemenpanrb.
Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Mei-Juni 2021. Ini merupakan proses seleksi Guru PPPK kedua yang diadakan pemerintah, setelah sebelumnya sempat digelar pada 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, khusus untuk PPPK Guru, setiap peserta yang juga guru honorer diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud

.Baca : Waspada, Ijazah Palsu Digunakan Lamar Kerja di Kota Batam

“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Suharmen juga mengingatkan agar pada saat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diminta untuk segera menyiapkan surat keputusan (SK) pengangkatannya. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPK-nya.

Lebih lanjut, Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB.

Itu terdiri dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orangm BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9 persen, atau untuk 49.178 PPPK.

“Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin,” tuturnya.(*)

Editor : Sudianto Pane/Sumber:Liputan6

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER