TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan tilang.
Sekarang masyarakat bisa mengambil tilang di kantor kecamatan masing-masing, sehingga tak perlu lagi datang ke kantor Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, terobosan ini untuk memudahkan masyarakat.
Kemudian, kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat. Menurut dia, dengan adanya pelayanan ini memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
.Baca :Â Tekad Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk Tanjungpinang Semakin Keren
.Baca :Â Asparnas Kepri Memfasilitasi Vaksinasi Covid-19 untuk Pelaku Pariwisata di Tanjungpinang
“Peningkatan pelayanan lebih baik, dengan adanya pengambilan tilang di kecamatan, jadi masyarakat tak antre lagi di kejaksaan,” kata Joko Yuhono saat ditemui di kantor Camat Tanjungpinang Barat.
Disampaikanya, kejaksaan menempatkan pelayanan ini ada di kecamatan, saat ini masyarakat masih bisa mengambil tilang di kejaksaan.
“Kalau bisa (masyarakat) nggak usah ke kejaksaan, cukup di kantor camat saja,” jelasnya lagi.