
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Penerapan pungutan sebesar Rp 10 ribu dalam pelaksanaan vaksin bagi guru kini resmi ditiadakan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan yang menuturkan bahwa aturan ini juga tidak diketahui, dan tidak ada pemberitahuan resmi kepada Disdik Batam.
“Saya juga baru tahu kemarin sore dan saya sudah sampaikan ke panitia sekolah yang mengkoordinir untuk kelancaran vaksin ini agar tidak ada iuran tiap gurunya. Karena vaksin ini gratis,” paparnya, Rabu (7/4/2021).
Walau demikian, Hendri juga menuturkan bahwa menambahkan pungutan ini hanya inisiatif panitia sekolah.
Dimana iuran akan digunakan untuk konsumsi dari guru untuk guru.
BACA JUGA:ย
- Ada Pungutan Rp 10.000,- Bagi Vaksin Guru di Batam, Begini Penjelasan Walikota Batam
- Wakajagung RI Terima Audensi Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional
- Kapolri Cabut Telegram Soal Larangan Media Siarkan Arogansi Kepolisian
“Tapi sudah saya perintahkan agar tidak ada iuran dalam pelaksanaan vaksin ini,” katanya.
Sebelumnya, hal senada juga dilontarkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Namun demikian, Rudi juga menghimbau agar masyarakat dapat membawa makanan sendiri, saat mengikuti program vaksinasi masal.
โBawa bekal masing-masing saja,โ terangnya sembari tersenyum. (*)