Kadishub Kota Batam Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Batam

Editor : Sudianto pane

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

BATAM, SURYAKEPRI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Hendarsyah mengungkapkan bahwa penetapan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini, dikarenakan tindakan pungutan liar dana uji KIR yang dilakukan bersama Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto.

“Ini hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan sebelumnya,” jelasnya, Kamis (8/4/2021).

.Baca : Kejari Batam Tetapkan Kasi Dishub Batam Tersangka Korupsi Penetapan Jenis Kendaraan

.Baca : Kepala Kejari Batam Benarkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kadishub Batam