Wednesday, April 17, 2024
HomeLainnyaNasionalTak Terima Tagihan Listriknya Rp 20 Juta, Seorang Warga Melaporkan PLN Cabang...

Tak Terima Tagihan Listriknya Rp 20 Juta, Seorang Warga Melaporkan PLN Cabang Jambi ke Polisi

Editor: Yeni

spot_img

JAMBI, SURYAKEPRI.COM – Seorang warga Jelutung, Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi. Dia melaporkan PLN karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta dan meterannya dicabut.

“Saya merasa dirugikan, karena saya harus dituntut untuk membayar uang senilai Rp 20.693.832 rupiah dan tidak itu saja, lalu meteran token listrik saya juga dicabut oleh petugas PLN. Karena dari itu, maka saya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi biar ada penanganan,” kata Anthoni Suyatno kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).

Anthoni mengatakan tagihan listrik di rukonya itu terjadi pada 2018. Saat itu, Anthoni memasang meteran yang kemudian diganti menjadi meteran token.

Setahun berselang, tiba-tiba pegawai PLN datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda senilai Rp 20 juta itu.

BACA JUGA: 

“Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tahu saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tahu bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWh. Disitu saya bingung, ini ada yang tidak beres,” kata Anthoni.

Dia kemudian mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru Kota Jambi. Anthoni mengaku awalnya ditagih uang Rp 10 juta untuk membayar tagihan tunggakan token. Kemudian, dia juga diharuskan membayar denda sehingga jika ditotal berjumlah Rp 20 juta.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER