Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalCara Buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel. Ini Syarat dan Tahapannya

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel. Ini Syarat dan Tahapannya

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

“Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata Listyo dalam peluncuran tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel. “SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat,” kata Istiono

Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

“Lalu, pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition,” kata Istiono.

Jika telah melakukan tahapan ini dan dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. “Untuk pelayanan perpanjangan SIM online C dan A, pengguna membuka aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’, pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM,” kata Istiono.

Setelah itu, pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

“Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman,” ungkap Istiono.

Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

“Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman, setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM,” ungkap Istiono.

Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga diajukan melalui aplikasi tersebut. “Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie,” kata Istiono.

Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

BACA:Warga Batam Buat SIM A, B, C, dan D? Berikut Tarif Terbaru

BACA:Sat Lantas Polresta Barelang Antar Jemput Penyandang Disabilitas, Ini Tujuannya

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER