Thursday, April 18, 2024
HomeBatamDua Putusan Berbeda, Presdir PT SPL Akan Ajukan PK dan Minta Penundaan...

Dua Putusan Berbeda, Presdir PT SPL Akan Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi

Editor : Sudianto Pane

spot_img

Diungkapkannya, seharusnya karena Tjong Alexleo Fensury dinyatakan bebas murni, maka JPU tidak dapat melakukan kasasi, sesuai Pasal 244 KUHAP.

Namun JPU tetap mengajukan kasasi karena menilai perkara tersebut bukan putusan bebas murni, akan tetapi putusan bebas tidak murni.

“Ternyata dari data dan fakta yang ada, putusan pertama (6 Oktober 2020) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk JPU kasasi. Karena alasan itu kami selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahakamah Agung agar putusan tersebut diperbaiki dan sesuai arahan dari MA, agar kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan,” ungkapnya.

Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No.529/Pid.B/2020/PN.Btm telah diperbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan.

.Baca : Jangan Salah Pilih, Batam Butuh Operator SPAM Berkualitas Internasional

“Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA,” lanjutnya.

Sebelum putusan perbaikan diproses, menurut Suhadi perkara No. 93 K/PID/2021 telah diputus oleh MA yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Bulan.

“Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan adanya perbaikan putusan dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni. Atas dasar itu Pak Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA dan dengan alasan kemanusiaan, eksekusi tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus,” tutupnya.(*)

penulis : Fernando

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER