BATAM, SURYAKEPRI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam alami pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijiriah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Yusfa Hendri menuturkan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
“Surat nya resmi kita terima, Senin (12/4/2021) lalu. Kemudian kita laporkan ke pimpinan, dan juga seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko,” jelasnya, Rabu (14/4/2021) siang.
Yusfa juga menerangkan bahwa dalam perubahan jam kerja ini, seluruh ASN Pemko Batam hanya melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah dengan minimal waktu selama 32,5 jam dalam satu minggu.
.Baca : GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam Merupakan Alternatif Rapid Tes dan Jumlahnya Terbatas
.Baca : Niat dan Keistimewaan Puasa Rajab, Sebelum Puasa Diwajibkan Membaca Ini
Kemudian pengaturan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijiriah ini juga ditegaskannya memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
“Setiap pimpinan OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan jam kerja kepada Wali Kota Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam,” lanjutnya.
Dan berikut ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 yaitu,
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit);
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit);
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).(*)
Penulis : Fernando