BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sembilan anggota Peradi Batam Raya, Batam, Kepulauan Riau resmi ditunjuk oleh keluarga Siprianus Apiatus bin Philipus (27), warga binaan Rutan Kelas II A, yang tewas saat menunggu pembebasan bersyarat, Sabtu (10/4/2021) lalu.
Penunjukkan ini kemudian ditandai dengan penandatanganan surat kuasa, yang dilakukan di Kantor DPC Peradi Batam Raya, Nagoya, Kamis (15/4/2021).
Ketua DPC Peradi Batam Raya, Tonny Siahaan mengatakan, sembilan anggota Peradi Batam Raya akan berfokus, mengenai dugaan penganiayaan oleh korban, sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan sebelumnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
.Baca :Â Sebut Tidak Ada Penganiayaan, Ini Penjelasan Pihak Rutan Batam
.Baca :Â Diduga Dianiaya, Warga Rutan di Batam Meninggal Sebelum Dibebaskan
“Setelah ini kami 9 anggota Peradi Batam Raya akan menemui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf untuk melaksanakan pengawalan terhadap Siprianus Apriatus untuk ditindaklanjuti karena pihak keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi,” paparnya.
Walau belum menerima resmi surat hasil autopsi, namun pihaknya mengaku mengetahui data tersebut dari keterangan pihak Polda Kepri, di media massa beberapa waktu lalu.