
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum narkotika di halaman kantornya, Kamis (15/4/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan,” kata Wawan.
.Baca : Sabu Sebanyak 87,97 Gram Dari Tersangka Polisi Polres Tanjungpinang Dimusnahkan