SURYAKEPRI.COM – Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Dia juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/4/2021).
Jason dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Irjen Eko juga menegaskan bahwa Jason Tjakrawinata bukanlah seorang polisi seperti isu yang beredar di media sosial (medsos). Sosok yang mengaku polisi dalam video viral itu adalah pria berbaju abu-abu mencoba melerai pelaku.
BACA JUGA:
- Pemegang Kartu Platinum Garuda Indonesia Berencana Melakukan Somasi Terkait Protkes Dalam Pesawat
- Batam Night Market Hadir Sebagai Destinasi Wisata Baru Batam dan Gandeng UMKM
- BPOM Bubuhkan Label Warning, Setelah AstraZeneca Sebabkan Kematian di Denmark
“Pelaku bukan anggota polisi, yang mengatakan ‘saya polisi’ itu adalah anggota polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan TSK,” ujar Irjen Eko.
Irjen Eko menyebut Jason seorang wiraswasta. Jason diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).
Jason Tjakrawinata alias JT (38) sebelumnya sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia mengaku menganiaya perawat tersebut karena emosi sesaat.