KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi tidak lama lagi akan datang. Salah satu yang ditunggu-tunggu bagi pekerja baik ASN maupun swasta yakni Tunjangan Hari Raya atau THR.
Besaran THR pada umumnya lumayan besar yakni satu bulan gaji.
Agar pembayaran hak pekerja berupa THR tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, Dinas Tenaga Kerja dan Industri Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) membuka Posko Pengaduan THR.
Posko tersebut buka setiap jam kerja di kantor Disnaker Kabupaten Karimun, jalan Poros.
“Silahkan adukan jika ada hak-hak pekerja yang dilanggar dan tidak sesuai kesepakatan atau aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Disnaker Karimun, Raja Jemishak.
BACA JUGA:
- Bayar UWT Sejak 2008, Lahan Dua Perusahaan Penanam Modal di Batam Disebut Dialihkan BP Batam
- Masjid Al Mukarrahmah Tanjung Batu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketika Tarawih
- Imbas Lonjakan Kasus Covid-19, WNA India Dilarang Masuk Indonesia
Raja Jemishak mengatakan, perusahaan di Kabupaten Karimun dibolehkan membayar THR tidak tepat waktu jika memang kondisinya masih terdampak dengan pandemi Covid-19.
Hanya saja ujarnya, perusahaan wajib melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pekerja, yang kemudian hasil kesepakatannya diserahkan ke Disnaker Karimun.
Kebijakan dan keringanan bagi perusahaan itu, tertuang didalam Surat Edaran (SE) yang telah disebar Disnaker Kabupaten Karimun tertanggal 19 April 2021 dengan Nomor SE/Disnaker-02/IV/214/2021.