
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan ajukan banding atas putusan Perkara Nomor: 17/G/2020/PTUN Tanjungpinang.
Hal itu terkait gugatan PT. Tria Talang Emas terhadap BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan Nomor Perkara : 17/G/2020/PTUN.TPI.
Perkara itu terkait Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam kepada PT. Tria Talang atas gugatan tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Milik PT. TTE, karena lahan milik PT. TTE kembali seperti semula yang jangka waktunya berakhir sampai 2037.
BACA JUGA:
- PT. Moya Luncurkan Aplikasi AIR MINUM BATAM, Hadir Sebagai Penyempurnaan Layanan Kepelangganan SPAM Batam
- Pesan Terakhir Awak KRI Nanggala 402 Letda Munawir pada Sang Putri Sulung
- Keluarga Pertanyakan Hasil Autopsi Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri
Kuasa Hukum PT. Tria Talang Emas, Zakir Rasyidin merespon dengan santai karena pengajuan banding tersebut adalah hal yang biasa.
“Mereka yang merasa tidak puas dengan putusan tingkat pertama, sehingga tidak masalah. Sepanjang pelaksanaanya sudah sesuai standar hukum acara perdata,” kata Rasyidin, Senin (26/4/2021).