BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran kepolisian Polresta Barelang memperketat Posko terpadu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan Singapura, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (29/4/2021) pagi.
gelombang kedatangan PMI dan WNI pada tanggal 30 April 2012 mendatang, yang dibantu Korlap Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak Imigrasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur mengatakan, ada beberapa posko gabungan Satgassus Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan Kota Batam, diantaranya Posko personil Polri dan TNI.
“PMI dan WNI yang datang dari Malaysia dan Singapura pada saat memasuki pelabuhan, akan dilakukan Swab PCR oleh petugas KKP Batam,” kata Yos, Kamis (29/4/2021).
BACA JUGA:Â
- Lakalantas Maut Jelang Idul Fitri di Karimun, Istri Tewas Suami Tak Sadarkan Diri Anak Luka-luka
- Pasien COVID-19 di Kepri Bertambah 105 Orang
- Aktris Korea Selatan Cheon Jeong Ha Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah
Yos menjelaskan, PMI dan WNI yang baru datang wajib melaksanakan karantina mandiri di hotel yang telah ditunjuk oleh KKP Batam, ataupun di Rusun milik Pemko selama 5 x 24 jam.
“Kita perketat ya, apalagi ada virus model baru dari India,” ujarnya. (*)