SURYAKEPRI.COM – Polisi menetapkan mantan manajer Kimia Farma bersama 4 bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.
“Kita masih menghitung ini, yang jelas kurang lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Panca menyebutkan pihaknya terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.
“Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka,” ucap Panca.
BACA JUGA:
- Kimia Farma Pecat 1 Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas di Kualanamu
- Imigrasi Batam Buru WN India Yang Berhasil Kabur Dari Bandara Soetta Jakarta
- Karimun Berlakukan Jam Malam Pasca Kasus Covid-19 Kembali Meroket
Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan swab di Bandara Kualanamu.
“Yang menyuruh melakukan pendaur-ulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium),” sebut Panca.
Panca menyebutkan rata-rata pasien yang di swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang. Dengan demikian, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp 30 juta.