SURYAKEPRI.COM – Polisi menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas tersebut.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal bagi pelaku.
“Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
BACA JUGA:
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus Penggunaan Alat Antigen Bekas di Kualanamu
- Gubernur Sumut Berang Atas Kejadian Penggunaan Alat Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
- Polisi Gerebek Layanan Rapid Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Disebutkan, PT Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.