Friday, April 19, 2024
HomeBatamJelang Idul Fitri 1442H, Tempat Hiburan Malam di Batam Wajib Patuhi Jam...

Jelang Idul Fitri 1442H, Tempat Hiburan Malam di Batam Wajib Patuhi Jam Operasional

Editor: Yeni

spot_img

Selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 Wib sampai dengan 24.00 Wib yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19.

Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/ gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan.

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kapolresta berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu.

kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini,” katanya. Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman, ungkap Kapolresta Barelang. (*)

Sumber: polrestabarelangkepri.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER