Pendisiplinan sebagaimana dimaksud diatas, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi
teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan, pinta Ansar, harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas COVID-19, Satpol PP dan unsur TNI-POLRI dalam setiap pelaksanaan pengawasan.
Dari catatan Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Kepri, total yang terpapar Covid 19 Â se-Provinsi Kepulauan Riau sampai hari ini sebanyak 11.653 orang atau terjadi kenaikan 154 kasus dibanding hari sebelumnya. Dari catatan itu kasus aktif sebanyak 1.454 orang atau bertambah 135 kasus atau naik 12,48%.
Sementara yang sembuh sebanyak 9.930 orang dan bertambah 18 orang atau 85,21%.
Untuk penderita Covid-19 yang meninggal sebanyak 269 orang atau 2,31%.
“Penambahan kasus Covid 19 yang terbanyak hari ini di Kota Tanjungpinang dengan 76 kasus baru dari 154 kasus di seluruh Kepulauan Riau,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Arif Fadillah.
Selain Tanjungpinang, Kota Batam juga terkonfirmasi cukup tinggi kasus Covid 19 yang terekam hari ini dengan 39 kasus baru. Selebihnya 24 orang di Karimun, 12 orang di Lingga dan 3 orang di Bintan.
“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa hal mengenai penegakkan disiplin dalam protokol kesehatan agar COVID-19 bisa kita tekan seminimal mungkin. Mari kita patuhi isi surat edaran tersebut demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” tutup Arif Fadillah. (*)
Sumber: kepriprov.go.id/ diskominfo