TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kementerian Agama RI telah menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menganjurkan supaya masyarakat melaksanakan salad Idul fitri di gelar di ruang terbuka dengan menerapakan protokol kesehatan.
Anjuran itu mengingat saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Walaupun dianjurkan di ruang terbuka, penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan yang wajib dipatuhi.
.Baca :Â Kasus Covid-19 di Kepri Mengalami Kenaikan, Gubernur: Sanksi Tegas yang Melanggar Prokes
.Baca :Â Dinkes: COVID-19 yang Menyerang Warga Tanjungpinang Lebih Ganas
“Seperti tetap gunakan masker, jangan berjabat tangan atau pelukan, jaga jarak. Soalnya kasus di Kepri juga masih naik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, terkait lokasi salat Id, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina akan melaksanakan salat Id di lokasi berbeda di Kepri.
“Kalau Pak Gubernur rencananya di Natuna. Bu Wakil di Dataran Engku Putri Batam. Saya di Masjid Dompak, tapi di halamannya,” jawab Sekda kepri itu.
Arif tak lupa mengingatkan kembali Surat Edaran (SE) Gubernur kepri untuk tidak melakukan kegiatan malam takbir dengan konvoi di jalan, serta menggelar open house.
“Takbir silakan gemakan di setiap masjid-masjid saja. Intinya jangan ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Lalu, bagi pejabat atau masyarakat lainnya, tidak ada gelaran open house,” ucapnya.(*) mengingatkan.
Editor : Sudianto Pane