

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Sebanyak 221 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Idul fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pemberian remisi khusus tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM oleh Kepala Rutan Kelas II Karimun, Dody Naksabani bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021) pagi.
Dody mengatakan, jumlah besaran remisi yang berikan ke tiap warga binaan tersebut bervariasi.
.Baca : 231 Napi di Karimun Dapat Pengurangan Hukuman Khusus Idul Fitri
.Baca : Polres Karimun Konsep Layanan Satu Pintu, Terinspirasi dari Jawa Timur
“Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 35 orang, 1 bulan sebanyak 182 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang,” kata Ka Rutan Karimun itu.
Dody juga mengatakan, remisi yang resmi diterima oleh 221 warga binaan itu, sesuai dengan jumlah warga binaan yang ia usulkan sebelumnya.
“Sebanyak 221 warga binaan telah resmi menerima remisi dan alhamdulillah, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Dody.