Arie mengatakan setelah itu tim Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian satu unit mobil Innova dan tiga unit handphone korban adalah keponakan tetangga samping rumah korban.
“Selama ini pelaku sering keluar masuk ke rumah korban,” jelas Arie.
Tim Jatanras yang telah mengetahui posisi mobil Kijang Innova terparkir di depan Ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk langsung melakukan penelusuran dan menangkap pelaku yang di ketahui berinisial ES (25) warga Sei Beduk, Kota Batam.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di kos-kosan pelaku, dan saat pengamanan pelaku sedang bermain game di atas tempat tidur. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” jelas Arie.
Dari tangan pelaku kepolisian menyita satu unit mobil Kijang Innova warna hitam metalik, 1 unit HP Oppo Reno 4 warna Biru Galaxy, 1 unit HP Vivo Y30 warna Monstone White, 1 unit HP Vivo 1904 warna Burgundy Red dan uang Rp 749.000 hasil penjualan HP VIVO 1904 warna Burgundy Red.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut ,” ujar Arie. (*)
Sumber: batam.tribunnews.com