
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan Covid-19, sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah/ tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah dalam Surat Edarannya Nomor 800/893/BKSDM-SET/2021 di Tanjungpinang, Senin (17/5).
“Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19,” ujar Arif.
Pertama lanjut Arif, Pegawai yang sedang mengandung/ hamil/ menyusui. Kedua, Pegawai dengan jabatan pelaksana/ fungsional/ Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
BACA JUGA:
- Dikejar 24 Deb Collector Pinjaman Online, Guru TK di Malang Dipecat Dari Pekerjaannya
- Meningkatnya Kasus Covid-19 di Kepri, ASN di Lingkungan Pemprov Kepri Kembali WFH
- China Sedang Bangun Replika Kapal Titanic Seukuran Aslinya
“Ketiga, untuk pegawai yang Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online; keempat, pegawai yang tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar Arif.
Kelima, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu; keenam, pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).