
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Mengingat peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (17/05)
Dalam Surat Edaran Nomor : 800/893/BKSDM-SET/ 2021 tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan guna mencegah penyebaran Covid-19 maka dilakukan penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home).
“Pertama, Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Arif.
BACA JUGA:
- Ada WN Indonesia, 21 Kasus Komunitas Baru Covid-19 di Singapura Terhubung dengan Kasino Marina Bay Sands, Varian India
- Kapal Feri Rute Karimun-Batam dan Riau Kembali Layani Penumpang
- Buruan Daftar Program SUPER GRANADA bright PLN Batam, Berlangsung Hingga 31 Mei
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).
“Serta pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang kategori resiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75% (tujuh puluh lima persen) melaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (WFH),” jelas Arif dalam SE tersebut.