Saturday, October 5, 2024
HomeLainnyaNasionalDua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas

Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Dua penyuap mantan Menteri Sosial  Juliari Batubara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19  dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Cibinong pada Kamis (3/6/21).

Keduanya yakni, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang swasta bernama Harry van Sidabukke.

Adapun Ardian dan Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya dijebloskan ke Lapas karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

.Baca : Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Bansos Covid Sejumlah Rp 32,4 M

Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.

Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin sementara Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai vonis majelis hakim.

“Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Ali.

Sebelumya, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER