

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, kembali mengamankan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih menjelaskan adapun total KIA yang diamankan berjumlah dua unit, dengan total 17 ABK yang kini dijadikan tersangka.
Ironisnya, kedua KIA Vietnam ini juga beroperasi di perairan Indonesia dengan menggunakan jaring trawl, yang telah dilarang penggunaannya karena memiliki dampak merusak terumbu karang.
.Baca : Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia
.Baca : Begini Kronologi Penangkapan Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut,” ungkapnya, Rabu (9/6/2021).
Kronologi peristiwa ini bermula pada 1 Juni 2021 lalu Dirpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, Dirpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara, pada Jumat (5/6/2021).