KPU Karimun Kembalikan Rp 5,3 M Sisa Dana Pilkada Serentak 2020

Editor : Sudianto Pane

KPU Karimun menyerahkan laporan akhir pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa (8/6/2021). Foto Suryakepri.com/Dok KPU Karimun
KPU Karimun menyerahkan laporan akhir pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa (8/6/2021). Foto Suryakepri.com/Dok KPU Karimun

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah kembalikan sekitar Rp 5,3 miliar ke kas daerah Pemkab Karimun.

Dana sekitar Rp 5,3 miliar itu merupakan sisa dana pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu.

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, dana sebesar Rp 5,3 miliar tersebut sebenarnya sudah dikembalikan pihaknya pada 10 Mei 2021.

.Baca : Pemkab Karimun Mulai Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Pasien Covid-19

.Baca : Jemput Bola Polres Karimun Buka Layanan Samsat Sambang Pulau

“Sudah dikembalikan pada 10 Mei lalu sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Eko usai melakukan kunjungan anjangsana kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa (8/6/2021) sore.

Eko menjelaskan, total dana yang terpakai untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 sekitar Rp 11,168 miliar dari total anggaran yang diterima Rp 16,448 miliar.

“Dari Rp16,448 miliar dana hibah yang diterima KPU Karimun dari Pemkab Karimun, dana yang terpakai atau terealisasi sekitar Rp11,168 miliar,” ungkap Eko.

Seperti diketahui, KPU Karimun mengusulkan permintaan anggaran ke Pemkab Karimun untuk Pilkada Serentak tahun 2020 sekitar Rp 21 miliar.

Namun hanya disetujui Pemkab Karimun sekitar Rp 16,448 miliar.