Pemkab Bintan Segera Sosialisasikan Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin

Foto kegiatan rapat evaluasi yang dipimpin Bupati Bintan Apri Sujadi, Selasa (8/6/2021)
Foto kegiatan rapat evaluasi yang dipimpin Bupati Bintan Apri Sujadi, Selasa (8/6/2021)

SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Evaluasi Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa (8/6/2021) siang.

Bupati Bintan Apri Sujadi dalam arahannya menyampaikan rapat tersebut merupakan komitmen dan tindak lanjut dalam percepatan vaksinasi Covid 19 di Bintan.

Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 telah disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi nantinya dapat dikenakan sanksi administratif.

.Baca : Ilmuwan China Patenkan Vaksin COVID-19 Sebelum Pandemi, Kok Bisa?

.Baca : 40 Pencari Suaka di Bintan Positif Covid-19

Untuk itu, perlunya sosialisasi terlebih dahulu di masyarakat terkait pentingnya vaksinasi.

“Saya meminta agar Camat, Lurah dan Kades bisa berkoordinasi hingga ke tingkat RT/RW sebelum nantinya pemerintah memberlakukan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran bantuan sosial dan lainnya,”tegasnya.

Selain itu, Apri menargetkan dalam 5 hari ini akan ada 11.000 lebih data warga yang telah divaksinasi melalui 11 titik lokasi yang telah disiapkan di seluruh kecamatan.