Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalPemprov Sumut Bantah Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Terkait Hutang Rp 433...

Pemprov Sumut Bantah Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Terkait Hutang Rp 433 Miliar

Editor: Redaksi

spot_img

Tak hanya itu, kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19, menurut Bobby juga berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.

“Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, karena adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Bobby menambahkan untuk menekan kebocoran PAD, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dengan melaporkan hasil penjualan,” kata Bobby. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER