Thursday, April 18, 2024
HomeBatamJasa Raharja Ingatkan Lebih Enam Bulan Hak Santunan Bisa Gugur Atau Kadaluarsa

Jasa Raharja Ingatkan Lebih Enam Bulan Hak Santunan Bisa Gugur Atau Kadaluarsa

Penulis: Fernando/ Editor: Redaksi

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM –  PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik transportasi umum dan pribadi dari risiko kecelakaan. Dengan perlindungan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan.

Namun, yang perlu diingat oleh masyarakat, hak santunan bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan tidak diurus. Selain itu juga, dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan penagihan setelah disetujui oleh Jasa Raharja, maka hak tersebut juga dinyatakan gugur atau kadaluarsa.

Baca juga: Garuda Indonesia Kembalikan Dua Pesawat Sewaan Untuk Kurangi Beban Keuangan

“Memang didalam aturan ada hak-hak yang gugur atau kadaluarsa, bagi yang tidak melapor ke pihak kepolisian, tapi, selama ini, kita selalu jemput bola dan mendatangi korban lakalantas, dan bahkan kami bantu bukakan rekening, apabila korban tidak memiliki rekening di bank,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri melalui Kepala Unit Operasional Dan Humas, Masna Firles, Senin (28/6/2021).

Masnah mengungkapkan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan diantaranya dengan kerjasama dengan, Korlantas Polri (IRSMS-Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka-luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan), Perbankan (CMS BRI-penyerahan santunan melalui system transfer secara online).

Baca juga: DSH, Karyawan PT AMK Cabang Batam Palsukan Surat Rapid Test Bagi Pelamar Kerja

“Semua kerjasama yang kami jalin sudah menggunakan proses tranformasi teknologi. Kami juga sudah kerjasama dengan 2.243 rumah sakit di seluruh Indonesia, ini sesuai dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik khususnya,” ucapnya

Yang perlu diketahui sambungnya, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja saat ini meliputi dari Rp 50 juta santunan untuk meninggal dunia dan cacat tetap baik di darat atau di laut, Rp 20 juta untuk biaya perawatan untuk angkutan darat dan Rp 25 juta biaya perawatan untuk angkutan laut.

Selain itu juga, sambungnya, Rp 4 juta untuk biaya penguburan baik kendaraan darat maupun laut, Rp 1 juta untuk manfaat penggantian biaya P3K dan Rp 500 ribu untuk manfaat penggantian biaya ambulance baik kecelakaan di darat atau di laut.

Baca juga: Dinkes Batam Sebut Honor Nakes Dari Pemprov Terlalu Kecil

“Ada beberapa perbedaan asuransi yang kami berikan, itu tergantung kecelakaan di darat atau di laut,” ujarnya.

Kata Masna, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan ini kepada ahli waris dengan prioritas skala seperti,
Janda/Duda yang sah, anak-anaknya yang sah, Orang tuanya yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kata Masna, adapun kriteria korban
kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja terdiri dari kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain. Selain itu, korban mabok atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan, akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, akibat reaksi inti atom.

“Untuk pengajuan kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas laporkan pihak yang berwenang yakni Kepolisian atau instansi berwenang. Nanti kami Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan,” ujarnya. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER