

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polisi di Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) Senin (28/6) malam.
Puluhan TKI ilegal ini dibawa ke Polres Bintan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Dwihatmoko menuturkan, terdapat 53 TKI ilegal yang diamankan.
Sebagian dari mereka ada yang hendak berangkat ke Malaysia.
.Baca :Â Subdit IV Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan TKI Asal Lombok ke Malaysia
.Baca :Â Selama Juni 2021, Sudah 933 PMI dari Malaysia dan Singapura Masuk Batam
Sementara sebagian lainnya baru tiba di Pelabuhan Gentong tanjunguban.
“Mereka diamankan di rumah-rumah seperti pengungsian di pelabuhan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini diketahui bukan yang pertama.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menggagalkan pengiriman puluhan pekerja migran (PMI) secara ilegal ke Malaysia dari Bintan, Kepri, Minggu (6/6/2021) malam.