Hingga kini kasus tersebut masih diusut Polres Bintan.
Pasalnya, orang yang mendatangkan dan akan membawa TKI itu ke Malaysia melalui Pelabuhan Gentong Tanjunguban belum diamankan dan masih dalam proses penyelidikan.
“Saat diamankan, tekong maupun pengurus yang memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam pencarian oleh penyidik,” terang Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/6/2021).
Bambang menuturkan, puluhan TKI Ilegal itu juga sudah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut terkait pemulangannya.
.Baca :Â Sebanyak 53 TKI Ilegal Ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban
.Baca :Â Status Covid-19 di Kepri, Bintan dan Tanjungpinang Masih Zona Merah
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan masyarakat, baik TKI yang akan ke luar negeri maupun ingin masuk kembali ke Indonesia, agar menggunakan jalur-jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebab sudah ada satgas khusus penanganan TKI. Sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari covid-19,”terangnya.
Ia melanjutkan, terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, akan terus dilakukan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian untuk ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
Pelaku yang terlibat dalam pengiriman TKI masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” ungkapnya.