
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Tim Kejari Kepri membekuk dua jaksa gadungan yang berstatus pegawai tata usaha di Kejari Bintan berinisial BI dan Kejari Tanjungpinang berinisial MR.
Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (30/6) malam.
Ketiganya sudah berstatus tersangka dan berada di Polres Bintan.
.Baca : Diduga Ikut Main Proyek 3 Kajati dan 8 Kepala Kejaksaan Negeri Dicopot
.Baca : Polres Bintan Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan TKI ke Malaysia
Kasus mereka kini ditangani oleh penyidik Bidang Pidsus Kejari Bintan.
Ini dipertegas dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras salah satu Kepala Desa Malang Rapat di Kabupaten Bintan.
Dua oknum pegawai tata usaha ini mengaku sebagai jaksa mereka memeras kepala desa dengan dalih pengamanan kegiatan.
Uang Rp 50 juta setidaknya diamankan menjadi barang bukti dalam ungkap kasus itu.
Kasus ini terungkap setelah bidang intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa bagian intelijen Kejari Bintan pada Rabu (30/6).
Bidang Intelijen Kejari Bintan selanjutnya melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri.