Friday, April 26, 2024
HomeKEPRIAnambasIni Deretan Aturan dan Penanganan PPKM Mikro yang Diberlakukan di Anambas

Ini Deretan Aturan dan Penanganan PPKM Mikro yang Diberlakukan di Anambas

Editor : Sudianto Pane

spot_img

ANAMBAS, SURYAKEPRI.COM – Pemkab Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro adalah salah satu cara pemerintah Indonesia untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19.

Sejauh ini, sejumlah daerah sudah mulai melakukannya. Salah satunya Pemerintah Anambas.

Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

.Baca : RSUD Tarempa Kabupaten Anambas Minim Perawat

.Baca : Menekan Angka Penularan Covid-19, Pemprov Kepri Rancang PPKM Darurat

Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Anambas.

Terkait PPKM Mikro di Anambas, Pemkab sudah berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa agar melaksanakan PPKM pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

PPKM mikro ini juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dengan kriteria zona hijau, masuk kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak dengan pengawasan ketat.

Lalu zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selain itu menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Kemudian untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT.

Maka pengendalian adalah memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni menemukan kasus suspek, melakukan isolasi mandiri terpusat.

Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum. Lalu melarang kerumunan lebih dari 3 orang serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/Lurah, anggota BPD, satuan perlindungan masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Nanti setiap desa dan lurah akan membentuk posko. Bagi wilayah yang belum membentuk posko agar mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk melakukan pencegahan,” ujar Haris, Selasa (6/7/2021).

.Baca : Mulai Hari Ini Hingga 20 Juli Mendatang, Kepri Berlakukan PPKM Berskala Mikro

Lebih lanjut di pengaturan PPKM mikro, pemerintah desa dan kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar.

Selanjutnya, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.(*)

 

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER