
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Polres Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Puluhan TKI Ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (6/7/2021) malam.
Dari informasi yang didapatkan di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.
.Baca : Polres Bintan Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan TKI ke Malaysia
.Baca : Sebanyak 53 TKI Ilegal Ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban
Saat ini 23 orang itu sudah dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono membenarkan ada 23 TKI Ilegal yang baru diamankan.
“Saat ini masih pengembangan. Kalau sudah selesai, baru kita rilis,” tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Bambang kembali meminta warga, apabila mengetahui informasi adanya TKI Ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan dapat melapor pada Bhabinkamtibmas ataupun call center 110 Polres Bintan.
“Selama 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19,”tutupnya.