Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalYang Mau Bepergian Dengan Lion Air Group di Periode 21-25 Juli 2021,...

Yang Mau Bepergian Dengan Lion Air Group di Periode 21-25 Juli 2021, Cek Syaratnya

Penulis: Protus Burin/ Editor: Redaksi

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Maskapai penerbangan Lion Air Group;
Lion Air, Wings Air dan Batik Air memberikan beberapa persyaratan wajib yang harus dipatuhi bagi penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group tanggal 21-25 Juli 2021.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Usia

Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan dan <18 tahun (di bawah 18 tahun) tidak bepergian terlebih dahulu.

Baca juga: Hore…Pemerintah Keluarkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Sebesar Rp 1 juta

2. Kepentingan Perjalanan

Hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal.

Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

3. Dokumen (Surat Keterangan)

Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: Jadwal Resmi Penerimaan ASN Provinsi Kepri Tahun 2021

4. RT-PCR Uji Kesehatan

Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.

Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

5. Vaksin

Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.

Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis, menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

Baca juga: Munculnya Klaster Baru Usai Pawai Kemenangan Italia, Juara EURO 2020

6. Transit (singgah sebentar) dan Transfer (pindah pesawat)

Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3.

Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti
ketentuan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3.

7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

8. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/

Aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan, mulai 13 Juli 2021 unuk penerbangan rute dari Jakarta-Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS).

Baca juga: Mencekam di Terowongan Kereta Bawah Tanah, Penumpang Terjebak Pusaran Air Banjir

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53.

Diantaranya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Instrumen hukum lainnya.

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” kata Danang Mandala. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER