Terbitkan SE 545, Gubernur Kepri Perpanjang Ketentuan soal Perjalanan Orang

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM  – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, Jumat (23/7/2021), kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 545/SET-STC19/Edaran VII/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Provinsi Kepri yang saat ini masih tinggi.

Ansar memaparkan bahwa untuk penumpang Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).

Selain itu, pelaku perjalanan harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

KLIK SURAT EDARAN GUBERNUR KEPRI 545/SET-STC19/Edaran VII/2021 

BACA JUGA:

Pelaku perjalanan juga wajib menjalani pengecekan suhu tubuh. Calon pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk bepergian.

Ansar merinci bahwa pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur. Dan dikecualikan dari ketentuan angka 2) untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan, Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah.

Untuk, penumpang yang menggunakan Moda Transportasi Udara, Ansar mengatakan wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing.

Tak hanya bagi mereka yang akan berangkat, ketentuan tersebut juga berlaku untuk mereka yang memasuki Provinsi Kepri melalui moda transportasi umum (darat, laut, dan udara).