Thursday, April 18, 2024
HomeCoronaAnak Umur 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik Pesawat

Anak Umur 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik Pesawat

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pihak pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta melarang anak usia di bawah 12 tahun naik moda transportasi udara.

Hal itu mengacu menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara,” ujar Muhammad Awaluddin, President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin kepada rri.co.id, Selasa (27/7/2021).

Ia mengatakan, perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.

BACA JUGA:

Sesuai SE Nomor 16/2021, sambung Awaluddin, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatam.

“Bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan, menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.

Awaluddin menegaskan, setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara Angkasa Pura II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19.

“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” tuntasnya.

Pemerintah berupaya maksimal dalam memperkuat pencegahan penularan Covid-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 1-4.

Upaya ini melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19, dan berlaku efektif mulai 26 Juli 2021.

Sejalan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan peraturan (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

“Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian virus yang berasal dari luar Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/7/2021).

Peraturan Dalam Masa PPKM Level 1-4  

SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2021

– Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa – Bali serta daerah PPKM Level 3 – 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 – 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif RT- PCR maksimal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

– Pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dan penyeberangan darat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi serta kereta api antar kota tujuan dari dan ke daerah level 3 – 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif RT-PCR 2X24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam.

– Sedangkan pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 – 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Khusus pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

– Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Permenkumham No. 27 Tahun 2021

Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia kecuali bagi:

– Pemegang visa diplomatik, visa dinas

– Pemegang izin tinggal diplomatik

– Pemegang izin tinggal dinas

– Pemegang izin tinggal terbatas

– Pemegang izin tinggal tetap

– Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan

– Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (*)

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: RRI.co.id

PPKM, PPKM Level 4, Perjalanan, Perjalanan Orang, Covid-19, Anak di Bawah 12 Tahun, Dilarang, Naik Pesawat, Bandara Soetta 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER